KATA
PENGANTAR
Puji
beserta syukur saya ucapkan kehadirat Allah yang maha ghafur semoga shalawat
dan salamnya selalu trcurah kepada nabi besar Muhammad SAW. Alhamdulilah atas
rahmat dan hiayahnyalah saya apat menyusun makalah ini sampai selessai, tidak lupa
saya ucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ada di sekeliling saya yang
saya citai.
Diantaranya
oarangtua saya yang selalu mendo’akan dan mendukung saya di saat apapun yang rela
berkorban segalanya demi saya. Terima kasih ayah dan ibu semoga kalian selalu
ada dalam kebahagiaan dan rahmat- Nya.
Kepada
dosen kami yang telah memberikan ilmu yang begitu luar biasa, terimakasih
kepada Bapak Wahidin, S. Ag., M.Pd.I
Dan
kepada rekan-rekan seperjuangan saya yang sangat saya sayangi, smoga kita semua
bisa diberikan kemudahan ntuk mencapai kebahagiaan di jalan Allah dengan
kesuksesan dan ketakwaan. Aminnn.....
Akhir
kata kami ucapkan jazakumullahu khairan katsira’ dan selamat membaca.
Pangandaran, 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita
berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah
sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah
perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran
sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang
melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan
untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana
kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga
harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu
ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana
penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan
perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia
di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar
di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Definisi pernikahan
2.
Pernikahan tanpa cinta
3.
Hikmah/manfaat pernikahan
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa lebih mengetahui tentang manfa’at
pernikahan
2. Supaya kita lebihmenghormati dan menyayangi orang tua
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.
Menurut istilah syara’ pula ialah ijab
dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan
yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud
pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan
mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan
pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah
agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak
ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak
ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut
nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian
alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai
bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya
kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun
tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana
namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah
kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat
pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan
karna tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti dari pernikahan disini adalah
bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang
sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah.
Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah
karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Suka Duka Pernikahan
Pada
suatu ketika di sebuah desa yang penuh dengan kealamian akan nuansa alamnya
hiduplah seorang gadis manis yang diberi nama Maesih, gadis cilik nan manis itu
di sekolahkan pada Sekolah Rakyat ( SR ) di Cijulang. Dia tergolong anak yang
cerdas dan rajin, karena mungkin pada masa itu masih belum mementingkan akan
berartinya sebuah pendidikan jadi anak yang cerdas itu sangat malang nasibnya,
karena terlanjur dijodohkan oleh orang tua nya. Ia selalu dimarahi jika
menolak, dan memilh untuk sekolah, keinginan nya untuk menimba ilmu begitu
besar namun apalah daya seorang anak kecil yang dipaksa oleh orang tuanya.
Akhirnya sekolahnya terputus hanya
sampai kelas 3 SR. Ia terpaksa menikah dengan seorang lelaki yang usianya sangat
jauh dengan dia. Hampir setiap hari ia menangis karena ketakutan dengan
suaminya, jika malam tiba ia selalu bersiap-siap untuk sembunyi dan mengunci
pintu kamarnya, agar suaminya tidak dapat masuk. Kurang lebih 1 tahun kejadian
itu berlangsung, tetapi terkadang ia
mendengarkan pepatah dari orang lain atau pun orang tuanya tentang bagai mana
seharusnya jadi seorang istri. Akhirnya ia mulai menyikapi pepatah dari orang –
orang tersebut. Yang tadinya ia takut,
ia mulai memberanikan diri untuk berusaha jadi istri yang baik. Dan tak lama
kemudian mereka di karuniai seorang anak perempuan yang begitu cantik dan lucu.
Namun sayang kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama karena ada suatu hal
yang menimpa suaminya yang
tidak dapat disebutkan, akhirnya mereka bercerai. Setelah bercerai ia berusaha
mendidik dan membesarkan anaknya sebaik mungkin, dengan harapan kelak anaknya
tidak mengalami hal ayang sama dengan nya. Hampir 3 tahun dia menjadi seorang
janda, akhirnya ia menemukan tambatan hatinya, ia muali merasakan jatuh cinta
kepada seseorang. Dan tak lama kemudian mereka saling menyukai hingga akhirnya
mereka menikah. Dari pernikahannya itu
mereka dikaruniai 2 orang anak, yang
pertama anak laki-laki dan anak yang ke dua perempuan. Pernikahannya
berlangsung lama bisa dikatakan “cinta sejati” karena sekarang suaminya telah
meninggal dunia dan ia pun mengatakan tidak ingin menikah lagi.
C. Hikmah Pernikahan
Allah SWT
berfirman :
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,
darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu
menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
b) Mampu
menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c) Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
d) Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar