Kamis, 26 Desember 2013

Makalah Fiqih Tentang Pernikahan


KATA PENGANTAR
Puji beserta syukur saya ucapkan kehadirat Allah yang maha ghafur semoga shalawat dan salamnya selalu trcurah kepada nabi besar Muhammad SAW. Alhamdulilah atas rahmat dan hiayahnyalah saya apat menyusun makalah ini sampai selessai, tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ada di sekeliling saya yang saya citai.
Diantaranya oarangtua saya yang selalu mendo’akan dan mendukung saya di saat apapun yang rela berkorban segalanya demi saya. Terima kasih ayah dan ibu semoga kalian selalu ada dalam kebahagiaan dan rahmat- Nya.
Kepada dosen kami yang telah memberikan ilmu yang begitu luar biasa, terimakasih kepada Bapak Wahidin, S. Ag., M.Pd.I
Dan kepada rekan-rekan seperjuangan saya yang sangat saya sayangi, smoga kita semua bisa diberikan kemudahan ntuk mencapai kebahagiaan di jalan Allah dengan kesuksesan dan ketakwaan. Aminnn.....
Akhir kata kami ucapkan jazakumullahu khairan katsira’ dan selamat membaca.

                                                                                                                Pangandaran, 2013

                                                                                                                          Penyusun





           


BAB I
PENDAHULUAN
    
     A.    Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

B. Rumusan Masalah
                  1. Definisi pernikahan
                  2. Pernikahan tanpa cinta
                  3. Hikmah/manfaat pernikahan


C. Tujuan
1. Agar mahasiswa lebih mengetahui tentang manfa’at pernikahan
2. Supaya kita lebihmenghormati dan menyayangi  orang tua



BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau  nikah  menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syara’ pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.
 Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.

Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Suka Duka Pernikahan
            Pada suatu ketika di sebuah desa yang penuh dengan kealamian akan nuansa alamnya hiduplah seorang gadis manis yang diberi nama Maesih, gadis cilik nan manis itu di sekolahkan pada Sekolah Rakyat ( SR ) di Cijulang. Dia tergolong anak yang cerdas dan rajin, karena mungkin pada masa itu masih belum mementingkan akan berartinya sebuah pendidikan jadi anak yang cerdas itu sangat malang nasibnya, karena terlanjur dijodohkan oleh orang tua nya. Ia selalu dimarahi jika menolak, dan memilh untuk sekolah, keinginan nya untuk menimba ilmu begitu besar namun apalah daya seorang anak kecil yang dipaksa oleh orang tuanya. Akhirnya sekolahnya terputus  hanya sampai kelas 3 SR. Ia terpaksa menikah dengan seorang lelaki yang usianya sangat jauh dengan dia. Hampir setiap hari ia menangis karena ketakutan dengan suaminya, jika malam tiba ia selalu bersiap-siap untuk sembunyi dan mengunci pintu kamarnya, agar suaminya tidak dapat masuk. Kurang lebih 1 tahun kejadian itu berlangsung, tetapi  terkadang ia mendengarkan pepatah dari orang lain atau pun orang tuanya tentang bagai mana seharusnya jadi seorang istri. Akhirnya ia mulai menyikapi pepatah dari orang – orang  tersebut. Yang tadinya ia takut, ia mulai memberanikan diri untuk berusaha jadi istri yang baik. Dan tak lama kemudian mereka di karuniai seorang anak perempuan yang begitu cantik dan lucu. Namun sayang kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama karena ada suatu hal yang menimpa suaminya  yang tidak dapat disebutkan, akhirnya mereka bercerai. Setelah bercerai ia berusaha mendidik dan membesarkan anaknya sebaik mungkin, dengan harapan kelak anaknya tidak mengalami hal ayang sama dengan nya. Hampir 3 tahun dia menjadi seorang janda, akhirnya ia menemukan tambatan hatinya, ia muali merasakan jatuh cinta kepada seseorang. Dan tak lama kemudian mereka saling menyukai hingga akhirnya mereka menikah. Dari pernikahannya  itu mereka dikaruniai 2 orang anak, yang  pertama anak laki-laki dan anak yang ke dua perempuan. Pernikahannya berlangsung lama bisa dikatakan “cinta sejati” karena sekarang suaminya telah meninggal dunia dan ia pun mengatakan tidak ingin menikah lagi.

      C.     Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
       a)    Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
    b) Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
      c)      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d)     Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar